Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar
Sambas – Pegawai Negeri Sipil mempunyai batas usia dalam mengabdikan diri pada pemerintah sesuai dengan jenjang jabatannya. Bupati Sambas, Bapak H.Atbah Romin Suhaili, Lc.,M.H. menyerahkan SK pensiun PNS yang sudah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) kepada 78 orang pensiunan. Kegiatan penyerahan SK tersebut langsung oleh Bupati Sambas, bertempat di Aula Kantor Bupati Sambas pada hari Jumat, 26 Juli 2019.
PNS yang menerima SK tersebut terdiri dari 78 orang guru, 1 orang tenaga kesehatan, 2 orang pejabat struktural eselon III, 8 orang pejabat struktural eselon IV, 2 orang penyuluh pertanian dan pelaksana 3 orang. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sambas mengucapkan terima kasih kepada penerima pensiun yang sudah mengabdikan dirinya pada pemerintah dan mohon maaf jika dalam pelayanan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
“Selamat menikmati masa istirahat dan berkumpul dengan keluarga,anak,cucu. Saya mengharapkan kepada Bapak dan Ibu agar tetap berkarya memberikan masukan, saran, dan kritikan yang bermanfaat untuk kemajuan.” demikian disampaikan Bupati Sambas.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan SK pensiun langsung oleh Bupati Sambas kepada penerima SK pensiun. (26/07/2019) Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN
Foto Bersama Penyerahan SK Pensiun PNS