Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar
Sambas – Menindaklanjuti Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor:B-2708/KASN/9/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Tindak Lanjut Keputusan Bersama 5 Kementerian / Lembaga, mengamanahkan bahwa Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 agar melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaran Netralitas ASN dengan melaksanakan Apel Ikrar Bersama Netralitas ASN.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sambas melaksanakan Apel Ikrar Bersama Netralitas ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas pada hari Senin, 28 September 2020 di Halaman Kantor Bupati Sambas. Apel Ikrar Netralitas ASN dipimpin langsung oleh Pjs. Bupati Sambas, Bapak Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si. yang dihadiri seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Kegiatan dilakukan dengan pembacaan Ikrar Netralitas ASN ini dipimpin oleh Pjs. Bupati Sambas, Bapak Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si. dan diikuti oleh peserta apel. Apel berjalan dengan tertib dan lancar serta pelaksanaan apel dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN, 28-09-2020).