Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang Data dan Informasi serta Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja di bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara;
  3. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara;
  4. pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara;
  5. pelaksanaan verifikasi database informasi kepegawaian;
  6. pengoordinasian penyusunan informasi kepegawaian;
  7. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.