Bidang Kesejahteraan dan Disiplin mempunyai tugas menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang Kesejahteraan dan Disiplin.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Bidang Kesejahteraan dan Disiplin mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja di bidang kesejahteraan dan disiplin;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis sesuai dengan kewenangan daerah bidang kesejahteraan;
  3. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis sesuai dengan kewenangan daerah bidang pembinaan dan disiplin;
  4. pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan dan disiplin; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.