Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang pengembangan karier dan pendidikan serta pelatihan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
  3. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
  4. pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.