Bidang Pengadaan dan Mutasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang pengadaan dan pensiun serta mutasi dan kepangkatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Bidang Pengadaan dan Mutasi mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja di bidang pengadaan dan mutasi;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis sesuai dengan kewenangan daerah bidang pengadaan dan pensiun;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis sesuai dengan kewenangan daerah bidang mutasi;
- pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengadaan dan mutasi; dan
- pelaksanaan tugas lain di bidang pengadaan dan mutasi yang diberikan oleh kepala badan.