Syarat – Syarat Cuti :
A. Cuti Tahunan :
- Mengisi Blanko dari BKD.
B. Cuti Besar / NaikHaji :
- Mengisi Blanko dari BKD.
- Masa Kerja 6 Tahun diberikan CutiĀ 3Bulan.
- Bisa digunakan Cuti untuk Naik Haji.
C. Cuti Sakit :
- Mengisi Blanko dari BKD.
- Surat Keterangan Dokter.
D. Cuti Bersalin :
- Mengisi Blanko dari BKD.
- Surat Keterangan Dokter/Bidan.
E. Cuti Karena Alasan Penting :
- Mengisi Blanko dari BKD.
- Paling Lama diberikan Cuti 2 Bulan.
F. Cuti Diluar Tanggungan Negara :
- Harus ada Persetujuan dari BKN.
- Mengisi Formulir dari BKD.