Kepala Badan mempunyai tugas:
memimpin, merumuskan, mengoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan pelaporan kegiatan badan di bidang informasi dan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara, pengembangan sumber daya manusia aparatur, pengadaan dan mutasi, serta kesejahteraan dan disiplin aparatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Badan mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang informasi dan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara, pengembangan sumber daya manusia aparatur, pengadaan dan mutasi, serta kesejahteraan dan disiplin aparatur;
- pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan di bidang informasi dan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara, pengembangan sumber daya
manusia aparatur, pengadaan dan mutasi, serta kesejahteraan dan disiplin aparatur; - pembinaan dan pengarahaan kegiatan di bidang informasi dan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara, pengembangan sumber daya manusia
aparatur, pengadaan dan mutasi, serta kesejahteraan dan disiplin aparatur; - penyelenggaraan kegiatan di bidang informasi dan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara, pengembangan sumber daya manusia aparatur,
pengadaan dan mutasi, serta kesejahteraan dan disiplin aparatur sesuai peraturan perundang-undangan; - pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang informasi dan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara,
pengembangan sumber daya manusia aparatur, pengadaan dan mutasi, serta kesejahteraan dan disiplin aparatur; dan - pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.