Kepala Badan mempunyai tugas:

memimpin, merumuskan, mengoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan pelaporan kegiatan badan di bidang informasi dan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara, pengembangan sumber daya manusia aparatur, pengadaan dan mutasi, serta kesejahteraan dan disiplin aparatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Badan mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang informasi dan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara, pengembangan sumber daya manusia aparatur, pengadaan dan mutasi, serta kesejahteraan dan disiplin aparatur;
  2. pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan di bidang informasi dan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara, pengembangan sumber daya
    manusia aparatur, pengadaan dan mutasi, serta kesejahteraan dan disiplin aparatur;
  3. pembinaan dan pengarahaan kegiatan di bidang informasi dan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara, pengembangan sumber daya manusia
    aparatur, pengadaan dan mutasi, serta kesejahteraan dan disiplin aparatur;
  4. penyelenggaraan kegiatan di bidang informasi dan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara, pengembangan sumber daya manusia aparatur,
    pengadaan dan mutasi, serta kesejahteraan dan disiplin aparatur sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang informasi dan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara,
    pengembangan sumber daya manusia aparatur, pengadaan dan mutasi, serta kesejahteraan dan disiplin aparatur; dan
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.