Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan penyusunan program dan penyelarasan rencana kerja serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Badan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas,
Subbagian penyusunan program mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian penyusunan program;
  2. pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan di bidang penyusunan program di lingkungan Badan;
  3. pelaksanaan penyelarasan dan kompilasi program Badan;
  4. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang penyusunan program;
  5. pelaksanaan urusan di bidang penyusunan program sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kerja Badan;
  7. penyusunan bahan laporan pelaksanaan program kegiatan dan laporan kinerjaBadan;
  8. pelaksanaan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penyusunan program; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.