Subbidang Data dan Informasi mempunyai tugas mengumpul, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan teknis serta pembinaan di bidang Data dan Informasi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Subbidang Data dan Informasi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja di subbidang data dan informasi;
  2. pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang data dan informasi ASN;
  3. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang data dan informasi ASN;
  4. penyiapan bahan perencanaan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
  5. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian;
  6. penyiapan bahan penyusunan data kepegawaian;
  7. pelaksanaan evaluasi sistem informasi kepegawaian;
  8. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi;
  9. pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi; dan
  10. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.