Subbidang Kesejahteraan mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis, serta pembinaan di bidang Kesejahteraan;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Subbidang Kesejahteraan mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja di subbidang kesejahteraan;
- pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis bidang kesejahteraan;
- pembinaan dan pelaksanaan bimbingan teknis bidang kesejahteraan;
- pelaksanaan monitoring, penyusunan bahan evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas pada subbidang kesejahteraan;
- pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.