Subbidang Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis, serta pembinaan di bidang mutasi dan kepangkatan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Subbidang Mutasi dan kepangkatan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja di subbidang mutasi dan kepangkatan;
  2. pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis bidang mutasi dan kepangkatan;
  3. pembinaan dan pelaksanaan bimbingan teknis bidang mutasi dan kepangkatan;
  4. pelaksanaan monitoring, penyusunan bahan evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas pada subbidang mutasi dan kepangkatan;
  5. pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.