Subbidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas mengumpul, mengolah bahan perumusan kebijakan teknis serta pembinaan di bidang Pendidikan dan Pelatihan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Subbidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja di subbidang pendidikan dan pelatihan;
  2. pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan dan pelatihan;
  3. pembinaan terhadap kegiatan pendidikan dan pelatihan;
  4. pelaksanaan monitoring, penyusunan bahan evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas pada subbidang pendidikan dan pelatihan;
  5. pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.