Subbidang Pengadaan dan Pensiun mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis, serta pembinaan di bidang pengadaan dan pensiun.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Subbidang Pengadaan dan Pensiun mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja di subbidang pengadaan dan pensiun;
- pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pengadaan dan pensiun;
- pembinaan dan pelaksanaan bimbingan teknis bidang pengadaan dan pensiun;
- pelaksanaan monitoring, penyusunan bahan evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas pada subbidang pengadaan dan pensiun;
- pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.