Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai peraturan perundang-undangan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai peraturan perundang-undangan.