PENGERTIAN
Ujian ini dilaksanakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi, dengan ketentuan apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak lulus dalam ujian tersebut, maka kepada yang bersangkutan dapat mengikuti kembali ujian pada tingkat yang sama yang akan dilaksanakan pada kesempatan lain
PERSYARATAN
UKPPI:
– PNS yang memiliki ijazah SLTP/SLTA/Diploma I
– PNS yang memiliki Ijazah Diploma II/III
– PNS yang memiliki Ijazah Diploma IV/S-1
– PNS yang memiliki Ijazah S-2/S-3
– Memperoleh ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga Pendidikan yang terakreditasi atau izin penyelenggaraan dari lembaga berwenang.
– Memiliki surat izin belajar kecuali yang ijazahnya diperoleh sebelum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (dengan surat keterangan dari kepala Perangkat Daerah)
– Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian atau pengetahuan sesuai dengan ijazah yang diperoleh
KELENGKAPAN BERKAS
– Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
– Fotocopy SK Pangkat Terakhir
– Pas foto terbaru (berwarna) dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) latar belakang berwarna merah dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
b. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
– Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Pendidikan Terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang serta hasil cetak forlap dikti
– Fotocopy SK Pangkat Terakhir
– Fotocopy SK Ijin Belajar/ SK Tugas Belajar yang dilegalisir
– Fotocopy SKP Tahun 2017
– Asli Surat Keterangan Uraian Tugas yang ditandatangani oleh Kepala SKPD sebanyak 2 lembar.
– Pas foto terbaru (berwarna) dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) latar belakang berwarna merah dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.NB : Kelengkapan berkas lain yang dipersyaratkan
KISI – KISI SOAL
– Pancasila (10 soal);
– UUD 1945 (10 soal);
– Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (10 soal);
– Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian (10 soal);
– KORPRI (10 soal);
– Perkantoran (10 soal);
– Rencana Strategis Instansi (10 soal);
– Struktur Organisasi dan Tata Kerja Instansi (10 soal);
– Bahasa Indonesia (10 soal);
– Sejarah Indonesia (10 soal).
b. Ujian Dinas Tk. II:
– Pancasila (10 soal);
– UUD 1945 (10 soal);
– Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (10 soal);
– Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian (10 soal);
– KORPRI (10 soal);
– Teori Kepemimpinan (10 soal);
– Fungsi Manajemen (10 soal);
– Rencana Strategis Instansi (10 soal);
– Struktur Organisasi dan Tata Kerja Instansi (10 soal);
– Bahasa Indonesia (10 soal);
– Sejarah Indonesia (10 soal);
– Perkembangan Politik Dalam Negeri, Ekonomi dan Pembangunan (10 soal);
– Perkembangan Politik Luar Negeri dan kerja sama Negara-negara ASEAN (10 soal).
c. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah:
– Kompetensi Dasar (Wawasan Kebangsaan dan Pengetahuan Umum) 35 soal;
– Kompetensi Bidang/Teknis (Substansi Kepegawaian dan Tugas & Fungsi instansi) 50 soal;
– Kompetensi Penunjang (Bahasa Inggris) 15 soal.
Untuk Surat dan Bahan Soal Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2018 dapat diunduh di sini