Kategori : Berita

Sambas – Purna Tugas (Pensiun) adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah bertahun tahun mengabdikan dirinya kepada negara dan merupakan wujud penghormatan atas prestasi yang diperoleh dalam melaksanakan tugas sebagai Abdi Negara hingga batas akhir yang ditentukan. Tidak semua orang yang menyandang gelar sebagai Abdi Negara dapat melaksanakan tugas hingga akhir masa tugasnya atau pensiun disebabkan mengundurkan diri oleh karena kesehatan atau kepentingan pribadi maupun diberhentikan karena tidak dapat memenuhi ketentuan sebagai seorang Abdi Negara. Selain itu juga tidak selamanya Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugas sebagai Abdi Negara dan pada usia 58/60 tahun merupakan batas akhir ( Pensiun ) dari melaksanakan tugas sebagai Abdi Negara dan untuk selanjutnya kembali sebagai masyarakat dimana ia berdomisili.
