PROGRAM LAYANAN PSIKOLOGI & KONSELING
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAERAH KABUPATEN SAMBAS
Pegawai Negeri Sipil memiliki tanggung jawab untuk mengemban tata kelola pemerintah yang bersih dan profesional. Oleh karena itu, PNS dituntut untuk dapat memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. Namun terkadang hal tersebut belum dapat tercapai secara optimal dikarenakan permasalahan yang dihadapi PNS baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Oleh karena itu, Program Layanan Psikologi dan Konseling diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam mengatasi permasalahan tersebut. Permasalahan yang dihadapi pegawai diharapkan mampu diminimalisir dengan metode Konseling. Dengan hal tersebut diharapkan dapat memberikan insight dalam menemukan pemecahan masalah yang sedang dihadapinya sehingga kinerja pegawai menjadi lebih baik. Untuk melengkapi proses tersebut, maka dilakukan Assesment Psikologi (Tes Psikologi) sebagai dasar atau bahan pertimbangan dalam melakukan treatment yang efektif.
Berkaitan dengan hal tersebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aparatur Daerah Kabupaten Sambas membangun Program Layanan Psikologi dan Konseling.
TUJUAN PROGRAM
- Membantu pegawai untuk memunculkan insight dan kesadaran untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi serta mampu menampilkan kinerja yang terbaik.
- Melihat potret psikologi pegawai yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan konseling.
- Melakukan proses konseling untuk membantu menyelesaikan permasalahan psikologi pegawai.
- Melakukan konseling yang berpengaruh terhadap kinerja pegawai.
METODE PENANGANAN
- Konseling Psikologi merupakan bentuk layanan berupa konsultasi psikologi, untuk memunculkan insight dan kesadaran untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dan mampu menampilkan kinerja terbaik.
- Assesment Psikologi (Tes Psikologi) akan dilakukan apabila dipandang perlu sebagai dasar untuk menentukan metode penanganan yang tepat (konseling). Tes Psikologi tersebut akan mengungkap aspek intelegensi/ kompetensi, kepribadian bakat dan minat, sikap kerja dan kepemimpinan.
TEKNIS PELAKSANAAN
Konseling dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu :
Inisiatif pegawai sendiri
Pegawai dapat berinisiatif sendiri untuk melakukan konseling dan terapi psikologi bagi dirinya sendiri. Sehingga PNS yang bersangkutan dapat langsung mendaftar ke Bidang Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai BKPSDMAD.
Perintah SKPD yang bersangkutan
Kepala SKPD meminta BKPSDMAD untuk melakukan konseling dan terapi psikologi bagi pegawai yang ada dalam otoritasnya.
Pemanggilan BKPSDMAD
BKPSDMAD melakukan analisis kepegawaian bahwa terdapat pegawai yang memang membutuhkan assesment dan konseling. Oleh karena itu, BKPSDMAD melakukan pemanggilan kepada pegawai yang bersangkutan.
DAFTAR
Pendaftaran dapat melalui website ini klik daftar
JADWAL DAN TEMPAT
Jadwal Reguler Konseling
Setiap Hari Rabu : Jam 10.00 s.d 11.30 WIB
Bertempat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aparatur Daerah Kabupaten Sambas Jln. Sukaramai Sambas
ALUR KONSELING
Alur konseling dapat di download disini