Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh bidang di lingkungan Badan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja di lingkungan sekretariat Badan;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencana kerja, pengelolaan keuangan dan aset, monitoring dan evaluasi, umum dan kepegawaian, serta reformasi birokrasi;
  3. pengendalian pelaksanaan kegiatan dan program di lingkungan Badan pengoordinasian dan fasilitasi terhadap penyusunan rencana kerja, pengelolaan keuangan dan aset, monitoring dan evaluasi, umum dan kepegawaian, serta reformasi birokrasi;
  4. pemberian dukungan pelayanan administrasi penyusunan rencana kerja, pengelolaan keuangan dan aset, monitoring dan evaluasi, umum dan Kepegawaian di lingkungan Badan;
  5. penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan Badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. penyelenggaraan urusan dan pelayanan di bidang rencana kerja, pengelolaan keuangan dan aset, monitoring dan evaluasi serta umum dan kepegawaian, serta reformasi birokrasi di lingkungan Badan sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat Badan;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.