1. Melampirkan persyaratan administrasi antara lain:
    • Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
    • Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir;
    • Fotocopy Kartu Keluarga;
    • Fotocopy Buku Nikah;
    • Fotocopy Kartu Pegawai;
    • Fotocopy Kartu Istri/Suami;
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
  2. Melampirkan Surat Permintaan Izin Untuk Melakukan Perceraian yang ditujukan kepada Kepala SKPD tempat PNS bertugas
  3. Melampirkan persyaratan tekhnis yaitu PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan-alasan yang sah;
  4. Melampirkan hasil Tes Psikologi dan Visum Dokter bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kekerasan dalam rumah   tangga (KDRT);
  5. Melampirkan bukti-bukti serta saksi lain yang diperlukan, berdasarkan dari laporan pengaduan tertulis sebelumnya yang dianggap sah sebagai alasan untuk melakukan perceraian;
  6. PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh rekomendasi dari atasan tempat PNS tersebut bekerja secara hierarki;
  7. Berita Acara Pemeriksaan dari Pimpinan Unit Kerja yang berisi pembinaan (nasihat perkawinan);
  8. Berita Acara dari Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kantor Urusan Agama setempat;
  9. Surat Keterangan dari Kepala Desa bagi PNS yang sudah ditelantarkan selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  10. Fotocopy Daftar Gaji terbaru
  11. Surat Pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji untuk bekas isteri dan anak-anaknya yang ditanda tangani dengan bermatrai;