- Melampirkan persyaratan administrasi antara lain:
- Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
- Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Buku Nikah;
- Fotocopy Kartu Pegawai;
- Fotocopy Kartu Istri/Suami;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
- Melampirkan Surat Permintaan Izin Untuk Melakukan Perceraian yang ditujukan kepada Kepala SKPD tempat PNS bertugas
- Melampirkan persyaratan tekhnis yaitu PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan-alasan yang sah;
- Melampirkan hasil Tes Psikologi dan Visum Dokter bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
- Melampirkan bukti-bukti serta saksi lain yang diperlukan, berdasarkan dari laporan pengaduan tertulis sebelumnya yang dianggap sah sebagai alasan untuk melakukan perceraian;
- PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh rekomendasi dari atasan tempat PNS tersebut bekerja secara hierarki;
- Berita Acara Pemeriksaan dari Pimpinan Unit Kerja yang berisi pembinaan (nasihat perkawinan);
- Berita Acara dari Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kantor Urusan Agama setempat;
- Surat Keterangan dari Kepala Desa bagi PNS yang sudah ditelantarkan selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Fotocopy Daftar Gaji terbaru
- Surat Pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji untuk bekas isteri dan anak-anaknya yang ditanda tangani dengan bermatrai;