PROSEDUR PENGURUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. DASAR
- Undang-undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
- Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
II. SYARAT-SYARAT PENSIUN DAN KLIM OTOMATIS DANA PENSIUN
1. Pensiun karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) :
- Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah Pemohon
- Surat Permohonan PNS yang bersangkutan (2 lembar)
- Data perorangan calon penerima pensiun (DPCP) (2 lembar)
- Foto copy SK. CPNS (2 lembar)
- Foto copy SK.PNS (2 lembar)
- Foto copy sah SK dalam pangkat terakhir (2 lembar)
- Foto copy berkala terakhir (2 lembar)
- Foto copy SK.Pengangkatan Jabatan Struktural/ Fungsional terakhir (2 lembar)
- Foto copy KARPEG (2 lembar)
- Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat (2 lembar)
- Foto copy surat nikah yang telah dilegalilsir KUA sebanyak (2 lembar)
- Foto Copy sah Akte Kelahiran Anak dan Asli Surat Keterangan masih kuliah dari perguruan tinggi bagi anak yang berumur diatas 21 s/d 25 tahun dan masih tertunjang;
m. Pas poto terbaru ukuran 4 X 6 ( 5 lembar ) + 3 x 4 (2 lembar ) - Penilaian prestasi kerja PNS ( SKP & Prilaku kerja) 1 (satu) tahun terakhir (2 rangkap)
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat sebanyak (2 lembar)
- Jika bercerai dengan istri / suami harap dilampirkan foto copy surat Keterangan Cerai / akta Carai dari Pengadilan Agama dan foto copy surat nikah dari istri / suami yang bercerai masing-masing sebanyak (2 lembar)
- Jika istri / suami Meninggal harap dilampirkan surat keterangan kematian dari desa (2 lembar)
- Formulir Permintaan Pembayaran (2 lembar)
- Foto copy Nomor Rekening Tabungan (2 lembar)
- Foto copy KTP (2 lembar)
- Foto copy NPWP (2 lembar)
- Foto copy KK (2 lembar)
2. Pensiun Janda / duda / anak :
- Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah Pemohon;
- Surat Pengajuan Pensiun Janda / Duda / Anak ;
- Foto Copy SK CPNS;
- Foto Copy SK PNS;
- Surat Keterangan Kejandaan/Duda dari Kepala Desa/Camat;
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Camat;
- Foto Copy SK Pangkat terakhir dan Kenaikan gaji berkala terakhir;
- Daftar susunan keluarga disahkan Camat;
- Foto Copy surat nikah yang disahkan;
- Foto Copy sah Akte Kelahiran Anak dan Asli Surat Keterangan masih kuliah dari perguruan tinggi bagi anak yang berumur 21 s/d 25 tahun dan masih tertunjang;
- Foto Copy KARPEG;
- Pas photo ukuran 4 x 6 (5 lembar) + 3 x 4 (2 lembar)
- Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
3. Pensiun Atas Permintaan Sendiri :
- Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah Pemohon;
- Surat Permintaan Pensiun dari PNS yang bersangkutan diatas materai Rp. 6000,
- Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP);
- Foto copy SK CPNS;
- Foto copy SK PNS;
- Foto Copy SK Pangkat terakhir dan Kenaikan gaji berkala terakhir;
- Foto copy KARPEG;
- Daftar susunan keluarga disahkan Camat;
- Foto Copy sah Akte Kelahiran Anak dan Asli Surat Keterangan masih kuliah dari perguruan tinggi bagi anak yang berumur diatas 21 s/d 25 tahun dan masih tertunjang;
- Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
- Foto copy KK;
- Pas Photo ukuran 4 x 6 ( 5 lembar ) + 3 x 4 (2 Lembar)
4. Pensiun Karena Keujuran Jasmani karena Dinas :
Persyaratan sama dengan pensiun atas permintaan sendiri, ditambah dengan :
- Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan.
5. Pensiun Karena Keujuran Jasmani dan Rohani bukan karena Dinas :
Persyaratan sama dengan pensiun atas permintaan sendiri, ditambah dengan:
- Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan.