PROSEDUR PENGURUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. DASAR

  1. Undang-undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  2. Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

II. SYARAT-SYARAT PENSIUN DAN KLIM OTOMATIS DANA PENSIUN

1. Pensiun karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) :

  • Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah Pemohon
  • Surat Permohonan PNS yang bersangkutan (2 lembar)
  • Data perorangan calon penerima pensiun (DPCP) (2 lembar)
  • Foto copy SK. CPNS (2 lembar)
  • Foto copy SK.PNS (2 lembar)
  • Foto copy sah SK dalam pangkat terakhir (2 lembar)
  • Foto copy berkala terakhir (2 lembar)
  • Foto copy SK.Pengangkatan Jabatan Struktural/ Fungsional terakhir (2 lembar)
  • Foto copy KARPEG (2 lembar)
  • Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat (2 lembar)
  • Foto copy surat nikah yang telah dilegalilsir KUA sebanyak (2 lembar)
  • Foto Copy sah Akte Kelahiran Anak dan Asli Surat Keterangan masih kuliah dari perguruan tinggi bagi anak yang berumur diatas 21 s/d 25 tahun dan masih tertunjang;
    m. Pas poto terbaru ukuran 4 X 6 ( 5 lembar ) + 3 x 4 (2 lembar )
  • Penilaian prestasi kerja PNS ( SKP & Prilaku kerja) 1 (satu) tahun terakhir (2 rangkap)
  • Surat keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat sebanyak (2 lembar)
  • Jika bercerai dengan istri / suami harap dilampirkan foto copy surat Keterangan Cerai / akta Carai dari Pengadilan Agama dan foto copy surat nikah dari istri / suami yang bercerai masing-masing sebanyak (2 lembar)
  • Jika istri / suami Meninggal harap dilampirkan surat keterangan kematian dari desa (2 lembar)
  • Formulir Permintaan Pembayaran (2 lembar)
  • Foto copy Nomor Rekening Tabungan (2 lembar)
  • Foto copy KTP (2 lembar)
  • Foto copy NPWP (2 lembar)
  • Foto copy KK (2 lembar)

2.  Pensiun Janda / duda / anak :

  • Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah Pemohon;
  • Surat Pengajuan Pensiun Janda / Duda / Anak ;
  • Foto Copy SK CPNS;
  • Foto Copy SK PNS;
  • Surat Keterangan Kejandaan/Duda dari Kepala Desa/Camat;
  • Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Camat;
  • Foto Copy SK Pangkat terakhir dan Kenaikan gaji berkala terakhir;
  • Daftar susunan keluarga disahkan Camat;
  • Foto Copy surat nikah yang disahkan;
  • Foto Copy sah Akte Kelahiran Anak dan Asli Surat Keterangan masih kuliah dari perguruan tinggi bagi anak yang berumur 21 s/d 25 tahun dan masih tertunjang;
  • Foto Copy KARPEG;
  • Pas photo ukuran 4 x 6 (5 lembar) + 3 x 4 (2 lembar)
  • Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)

3.  Pensiun Atas Permintaan Sendiri :

  • Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah Pemohon;
  • Surat Permintaan Pensiun dari PNS yang bersangkutan diatas materai Rp. 6000,
  • Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP);
  • Foto copy SK CPNS;
  • Foto copy SK PNS;
  • Foto Copy SK Pangkat terakhir dan Kenaikan gaji berkala terakhir;
  • Foto copy KARPEG;
  • Daftar susunan keluarga disahkan Camat;
  • Foto Copy sah Akte Kelahiran Anak dan Asli Surat Keterangan masih kuliah dari perguruan tinggi bagi anak yang berumur diatas 21 s/d 25 tahun dan masih tertunjang;
  • Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
  • Foto copy KK;
  • Pas Photo ukuran 4 x 6 ( 5 lembar ) + 3 x 4 (2 Lembar)

4.  Pensiun Karena Keujuran Jasmani karena Dinas :
Persyaratan sama dengan pensiun atas permintaan sendiri, ditambah dengan :

  • Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan.

5.  Pensiun Karena Keujuran Jasmani dan Rohani bukan karena Dinas :
Persyaratan sama dengan pensiun atas permintaan sendiri, ditambah dengan:

  • Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan.