Subbidang Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai tugas mengumpul, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan teknis serta pembinaan di bidang Fasilitasi Profesi ASN dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.

Subbidang Fasilitasi Profesi ASN mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja di Subbidang Fasilitasi Profesi ASN;
  2. pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang fasilitasi profesi ASN;
  3. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang fasilitasi profesi ASN;
  4. perencanaan dan pelaksanaan fasilitasi kelembagaan profesi ASN;
  5. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN;
  6. pengkoordinasian tata hubungan kerja di setiap jenjang kepengurusan;
  7. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang fasilitasi profesi ASN;
  8. pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang fasilitasi profesi ASN; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.