Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, pengelolaan aset pengendalian, dan evaluasi serta menyiapkan bahan laporan keuangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Subbagian Keuangan dan Aset;
- pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Badan;
- pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
- pelaksanaan koordinasi perumusan, penyiapan dan penyusunan anggaran, serta pengelolaan aset;
- pelaksanaan urusan di bidang pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan badan sesuai peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan perbendaharaan;
- pelaksanaan verifikasi dan akuntansi;
- pelaksanaan pengendalian dan evaluasi anggaran;
- penyusunan bahan laporan terhadap pelaksanaan tugas pada subbagian keuangan dan aset;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan keuangan dan aset;
- pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.