Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU) :

  1. Blanko Isian  Karis/Karsu (2 Lembar).
  2. FC SK CPNS (80%) dilegalisir (2 Lembar).
  3. FC SK PNS (100%) dilegalisir (2 Lembar).
  4. FC SK PangkatTerakhir (2 Lembar).
  5. FC Surat Nikah (dilegalisir KUA/CatatanSipil) (2 Lembar).
  6. Foto 2 x 3 (HitamPutih/Warna) (3 Lembar).

Catatan : Bagi PNS yang pernah cerai hidup atau mati wajib melampirkan Surat Cerai /Keterangan Kematian apabila meninggal (dilegalisir).

Kartu Pegawai (KARPEG) :

  1. FC SK CPNS (80%) dilegalisir (2 Lembar).
  2. FC SK PNS (100%) dilegalisir (2 Lembar).
  3. FC Sertifikat LPJ dilegalisir (2 Lembar).
  4. FC NIP Baru (2 Lembar).
  5. Foto HitamPutih 2 x 3 (3 Lembar).
  6. FC SPMT dilegalisir (2 Lembar).

Kartu PNS Elektronik (KPE)

  1. Persyaratan Penggantian KPE Jika Hilang
    • Pengantar dari Kepala SKPD
    • Laporan kehilangan dari Kepolisian (asli dan fotocopy) sebanyak 3 rangkap
    • Fotocopy SK Konversi NIP (dilegalisir minimal eselon II) sebanyak 3 rangkap
    • Fotocopy SK CPNS (dilegalisir minimal eselon II) sebanyak 3 rangkap
  2. Persyaratan Penggantian KPE Jika Rusak / Kekeliruan
    • Pengantar dari Kepala SKPD
    • Fotocopy SK Konversi NIP (dilegalisir minimal eselon II) sebanyak 3 rangkap
    • Fotocopy SK CPNS (dilegalisir minimal eselon II) sebanyak 3 rangkap
    • Fotocopy KPE dan Lampirkan KPE asli sebanyak 3 rangkap