Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU) :
- Blanko Isian Karis/Karsu (2 Lembar).
- FC SK CPNS (80%) dilegalisir (2 Lembar).
- FC SK PNS (100%) dilegalisir (2 Lembar).
- FC SK PangkatTerakhir (2 Lembar).
- FC Surat Nikah (dilegalisir KUA/CatatanSipil) (2 Lembar).
- Foto 2 x 3 (HitamPutih/Warna) (3 Lembar).
Catatan : Bagi PNS yang pernah cerai hidup atau mati wajib melampirkan Surat Cerai /Keterangan Kematian apabila meninggal (dilegalisir).
Kartu Pegawai (KARPEG) :
- FC SK CPNS (80%) dilegalisir (2 Lembar).
- FC SK PNS (100%) dilegalisir (2 Lembar).
- FC Sertifikat LPJ dilegalisir (2 Lembar).
- FC NIP Baru (2 Lembar).
- Foto HitamPutih 2 x 3 (3 Lembar).
- FC SPMT dilegalisir (2 Lembar).
Kartu PNS Elektronik (KPE)
- Persyaratan Penggantian KPE Jika Hilang
- Pengantar dari Kepala SKPD
- Laporan kehilangan dari Kepolisian (asli dan fotocopy) sebanyak 3 rangkap
- Fotocopy SK Konversi NIP (dilegalisir minimal eselon II) sebanyak 3 rangkap
- Fotocopy SK CPNS (dilegalisir minimal eselon II) sebanyak 3 rangkap
- Persyaratan Penggantian KPE Jika Rusak / Kekeliruan
- Pengantar dari Kepala SKPD
- Fotocopy SK Konversi NIP (dilegalisir minimal eselon II) sebanyak 3 rangkap
- Fotocopy SK CPNS (dilegalisir minimal eselon II) sebanyak 3 rangkap
- Fotocopy KPE dan Lampirkan KPE asli sebanyak 3 rangkap