Kenaikan Pangkat Reguler :
- Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja ;
- Foto Copy Sah KARPEG;
- Foto Copy sah Pangkat Terakhir;
- Foto Copy sah SK. CPNS/PNS;
- Foto Copy Sah SKP, 2 (dua) tahun terakhir;
- Foto Copy Sah STLUD Ujian Dinas/Sertifikat penjenjangan (Bagi yang pindah golongan);
- Foto Copy SK Mutasi (Mutasi untuk Prov./Kab./Kota) + SK Penempatan;
- Foto Copy SK Mutasi (Mutasi dalam Kabupaten/antar unit kerja).
Kenaikan Pangkat Pilihan :
- Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja ;
- Foto Copy Sah KARPEG;
- Foto Copy Sah SK Pangkat Terakhir;
- Foto Copy SK. CPNS dan PNS;
- Foto Copy sah SKP 2 (dua) tahun terakhir;
- Foto Copy sah SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan lama dan atau Baru;
- Sertifikat Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (Kenaikan Pangkat Gol. III/d ke IV/a);
- Konversi NIP Baru;
- Foto Copy SK Mutasi (Mutasi untuk Prov./Kab./Kota) + SK Penempatan;
- Foto Copy SK Mutasi (Mutasi dalam Kabupaten/antar Instansi).
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah:
- Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja ;
- Foto Copy Sah KARPEG;
- Foto Copy sah Pangkat Terakhir;
- Foto Copy SKP 2 (dua) tahun terakhir;
- Foto Copy sah Ijazah/Transkip Nilai;
- Foto Copy Sah Surat Tugas Belajar/Izin Berlajar;
- Surrat Keterangan Uraian Tugas bagi PNS Izin Belajar yang ditanda tangani oleh Pejabat eselon II;
- Konversi NIP Baru;
- Foto Copy SK Mutasi (Muasi untukProv./Kab./Kota)+SK Penempatan jika baru mutasi;
- Sertifikat Surat Tanda Lulus Ijazah Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
- Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional:
- Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja;
- Foto Copy Sah KARPEG;
- Foto Copy Sah SK Pangkat Terakhir;
- Foto Copy SK. CPNS dan PNS;
- Foto Copy Sah SKP 2 (dua) tahun terakhir;
- Foto Copy Sah Pak lama dan Asli Pak Baru;
- Foto Copy Sah Konversi NIP Baru;
- Foto Copy Sah SK Jabatan Fungsional terakhir;
- Foto Copy sah SK Tugas Belajar/Izin Belajar;
- Foto Copy sah Mutasi(Mutasi untuk Prov./Kab./Kota)+SK Penempatan jika baru Mutasi;
- Foto Copy sah SK Tugas Belajar/Izin Belajar;
- Foto Copy sah Mutasi (Mutasi untuk Prov./Kab./Kota)+SK Penempatan jika baru Mutasi;
- Foto Copy Sah SK Mutasi (Mutasi dalam Kabupaten).
Catatan :
– Kenaikan Pangkat Gol.IV/c keatas masing-masing 4 rangkap.
– Kenaikan Pangkat Gol. IV/a dan IV/b masing-masing 3 rangkap.
– Kenaikan Pangkat Gol. III/d kebawah masing-masing 2 rangkap.