- Surat Pengantar dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah
- Foto copy Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisir.
- Foto copy SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) yang telah dilegalisir.
- Foto copy SK CPNS yang telah dilegalisir.
- Foto copy Sertifikat Latihan Prajabatan yang telah dilegalisir.
- Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan/Dokter Penguji Tersendiri.
Catatan : Berkas persyaratan masing-masing dibuat 2 (dua) rangkap.