Persyaratan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

  1. Surat Pengantar dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah
  2. Foto copy Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisir.
  3. Foto copy SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) yang telah dilegalisir.
  4. Foto copy SK CPNS yang telah dilegalisir.
  5. Foto copy Sertifikat Latihan Prajabatan yang telah dilegalisir.
  6. Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan/Dokter Penguji Tersendiri.

 

Catatan : Berkas persyaratan masing-masing dibuat 2 (dua) rangkap.