Persyaratan Mutasi Masuk Kabupaten Sambas
- Asli Surat rekomendasi mutasi dari PPK daerah asal.
- Asli Surat keterangan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin bersasarkan peraturan perundang-undangan yang di tandatangani oleh Pejabat Eselon II daerah asal.
- Asli Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang di tandatangani oleh Kepala SKPD asal daerah.
- Asli Surat keterangan tidak dalam proses izin perceraian yang di tandatangani oleh Kepala SKPD asal daerah.
- Asli Surat keterangan tidak sedang berpekara dalam pengadilan yang di tandatangani oleh Kepala SKPD daerah asal.
- Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Pemerintah.
- Asli Surat Pernyataan siap bekerja dilingkungan Pemkab Sambas di beri materai (Rp.6000).
- Asli Surat pernyataan tidak menuntut jabatan struktural di beri materai (Rp.6000).
- Asli Surat pernyataan yang di tandatangani oleh Kepala SKPD daerah asal bahwa telah menyesesaikan administrasi keuangan daerah berdasarkan rekomendasi Kepala SKPD.
- Asli Surat persetujuan dari suami/istri bagi yang sudah menikah di beri materai (Rp.6000).
- Fotocopy Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 2 (dua) tahun terakhir yang di legalisir.
- Fotocopy Keputusan Pengangkatan Sebagai CPNS dilegalisir.
- Fotocopy Keputusan Pengangkatan Sebagai PNS dilegalisir.
- Fotocopy Keputusan Pangkat Golongan / Ruang Terakhir dilegalisir.
- Fotocopy Karpeg dilegalisir.
(PERSYARATAN DIBUAT 2 RANGKAP DENGAN MAP WARNA KUNING DAN DICANTUMKAN NO TLP/HP)
Persyaratan Mutasi Keluar Kabupaten Sambas
- Asli Surat permohonan mutasi dari pemohon kepada SKPD / Unit Kerja.
- Asli Surat persetujuan pelepasan dari Kepala SKPD / Unit Kerja.
- Asli Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan peraturan yang berlaku yang di tandatangani oleh kepala SKPD / Unit Kerja.
- Asli Surat pernyataan telah memiliki masa kerja pada Pemkab Sambas paling kurang 8 tahun sejak di angkat menjadi Calon ASN yang di tandatangani oleh Kepala SKPD.
- Asli Surat pernyataan yang di tandatangani oleh Kepala SKPD bahwa telah menyelesaikan administrasi keuangan/asset daerah berdasarkan rekomendasi Kepala SKPD / Unit Kerja.
- Asli Surat persetujuan suami / isteri bagi yang sudah menikah, terhadap kepindahan pemohon mutasi di beri materai (Rp.6000).
- Fotocopy Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 2 (dua) tahun terakhir yang di legalisir.
- Fotocopy ijazah terakhir.
- Fotocopy keputusan pengangkatan sebagai CPNS.
- Fotocopy keputusan pangkat golongan terakhir.
- Fotocopy kartu istri (karis) / kartu suami (karsu).
- Fotocopy kartu pegawai (Karpeg).
- Dokumen kepegawaian lainnya.
(PERSYARATAN DIBUAT 2 RANGKAP DENGAN MAP WARNA KUNING DAN DICANTUMKAN NO TLP/HP)
Persyaratan Mutasi Antar Instansi Dalam Kabupaten Sambas
- Surat pernyataan persetujuan melepas / Rekomendasi dari instansi pemohon (Asal Unit Kerja) disertai Surat Pengantar ditujukan ke BKD Kab. Sambas.
- Surat Permohonan dari yang Bersangkutan yang disertai alasan Pindah.
- Surat Rekomendasi dari SKPD dituju (Dinas, Kantor atau Badan).
- Fotocopy keputusan pengangkatan sebagai CPNS dilegalisir.
- Fotocopy keputusan pengangkatan sebagai PNS dilegalisir.
- Fotocopy keputusan pangkat golongan/ruang terakhir dilegalisir.
- Fotocopy SKP.
- Fotocopy kartu pegawai.
- Dokumen kepegawaian lainya.
(PERSYARATAN DIBUAT 2 RANGKAP DENGAN MAP WARNA KUNING DAN DICANTUMKAN NO TLP/HP)