Persyaratan Mutasi Masuk Kabupaten Sambas

  1. Asli Surat rekomendasi mutasi dari PPK daerah asal.
  2. Asli Surat keterangan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin bersasarkan peraturan perundang-undangan yang di tandatangani oleh Pejabat Eselon II daerah asal.
  3. Asli Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang di tandatangani oleh Kepala SKPD asal daerah.
  4. Asli Surat keterangan tidak dalam proses izin perceraian yang di tandatangani oleh Kepala SKPD asal daerah.
  5. Asli Surat keterangan tidak sedang berpekara dalam pengadilan yang di tandatangani oleh Kepala SKPD daerah asal.
  6. Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Pemerintah.
  7. Asli Surat Pernyataan siap bekerja dilingkungan Pemkab Sambas di beri materai (Rp.6000). 
  8. Asli Surat pernyataan tidak menuntut jabatan struktural di beri materai (Rp.6000).
  9. Asli Surat pernyataan yang di tandatangani oleh Kepala SKPD daerah asal bahwa telah menyesesaikan administrasi keuangan daerah berdasarkan rekomendasi Kepala SKPD.
  10. Asli Surat persetujuan dari suami/istri bagi yang sudah menikah di beri materai (Rp.6000).
  11. Fotocopy Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 2 (dua) tahun terakhir yang di legalisir.
  12. Fotocopy Keputusan Pengangkatan Sebagai CPNS dilegalisir.
  13. Fotocopy Keputusan Pengangkatan Sebagai PNS dilegalisir.
  14. Fotocopy Keputusan Pangkat Golongan / Ruang Terakhir dilegalisir.
  15. Fotocopy Karpeg dilegalisir.

(PERSYARATAN DIBUAT 2 RANGKAP DENGAN MAP WARNA KUNING DAN DICANTUMKAN  NO TLP/HP)

Persyaratan Mutasi Keluar Kabupaten Sambas

  1. Asli Surat permohonan mutasi dari pemohon kepada SKPD / Unit Kerja.
  2. Asli Surat persetujuan pelepasan dari Kepala SKPD / Unit Kerja.
  3. Asli Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan peraturan yang berlaku yang di tandatangani oleh kepala SKPD / Unit Kerja.
  4. Asli Surat pernyataan telah memiliki masa kerja pada Pemkab Sambas paling kurang 8 tahun sejak di angkat menjadi Calon ASN yang di tandatangani oleh Kepala SKPD.
  5. Asli Surat pernyataan yang di tandatangani oleh Kepala SKPD bahwa telah menyelesaikan administrasi keuangan/asset daerah berdasarkan rekomendasi Kepala SKPD / Unit Kerja.
  6. Asli Surat persetujuan suami / isteri bagi yang sudah menikah, terhadap kepindahan pemohon mutasi di beri materai (Rp.6000).
  7. Fotocopy Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 2 (dua) tahun terakhir yang di legalisir.
  8. Fotocopy ijazah terakhir.
  9. Fotocopy keputusan pengangkatan sebagai CPNS.
  10. Fotocopy keputusan pangkat golongan terakhir.
  11. Fotocopy kartu istri (karis) / kartu suami (karsu).
  12. Fotocopy kartu pegawai (Karpeg).
  13. Dokumen kepegawaian lainnya.

(PERSYARATAN DIBUAT 2 RANGKAP DENGAN MAP WARNA KUNING DAN DICANTUMKAN  NO TLP/HP)

Persyaratan Mutasi Antar Instansi Dalam Kabupaten Sambas

  1. Surat pernyataan persetujuan melepas / Rekomendasi dari instansi pemohon (Asal Unit Kerja) disertai Surat Pengantar ditujukan ke BKD Kab. Sambas.
  2. Surat Permohonan dari yang Bersangkutan yang disertai alasan Pindah.
  3. Surat Rekomendasi dari SKPD dituju (Dinas, Kantor atau Badan).
  4. Fotocopy keputusan pengangkatan sebagai CPNS dilegalisir.
  5. Fotocopy keputusan pengangkatan sebagai PNS dilegalisir.
  6. Fotocopy keputusan pangkat golongan/ruang terakhir dilegalisir.
  7. Fotocopy SKP.
  8. Fotocopy kartu pegawai.
  9. Dokumen kepegawaian lainya.

(PERSYARATAN DIBUAT 2 RANGKAP DENGAN MAP WARNA KUNING DAN DICANTUMKAN  NO TLP/HP)