Subbidang Data dan Informasi mempunyai tugas mengumpul, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan teknis serta pembinaan di bidang Data dan Informasi.

Subbidang Data dan Informasi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja di subbidang data dan informasi;
  2. pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang data dan informasi ASN;
  3. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang data dan informasi ASN;
  4.  penyiapan bahan perencanaan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
  5. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian;
  6. penyiapan bahan penyusunan data kepegawaian;
  7. pelaksanaan evaluasi sistem informasi kepegawaian;
  8. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi;
  9. pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi; dan
  10. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.