Subbidang Data dan Informasi mempunyai tugas mengumpul, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan teknis serta pembinaan di bidang Data dan Informasi.
Subbidang Data dan Informasi mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja di subbidang data dan informasi;
- pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang data dan informasi ASN;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang data dan informasi ASN;
- penyiapan bahan perencanaan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
- pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian;
- penyiapan bahan penyusunan data kepegawaian;
- pelaksanaan evaluasi sistem informasi kepegawaian;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi;
- pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.