Syarat Alternatif untuk mendapatkan Izin Perkawinan Lebih Dari Seorang (Poligami) yaitu:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dalam arti istri menderita penyakit jasmani atau rohani yang sukar disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah.

Syarat Kumulatif untuk mendapatkan Izin Perkawinan Lebih Dari Seorang (Poligami) yaitu:

  1. Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas dari istri PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
  2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan;
  3. Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Persyaratan bagi PNS pria untuk mendapatkan Izin Perkawinan Lebih Dari Seorang (Poligami), yaitu :

  1. Melampirkan persyaratan administrasi antara lain:
    • Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
    • Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir;
    • Fotocopy Kartu Keluarga;
    • Fotocopy Buku Nikah;
    • Fotocopy Kartu Pegawai;
    • Fotocopy Kartu Istri/Suami;
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
    • Fotocopy Daftar Gaji terbaru
  2. Melampirkan persyaratan tekhnis yaitu PNS hanya dapat mengajukan izin perkawinan lebih dari seorang (poligami) apabila ada alasan yang sah yang memenuhi minimal 1 syarat alternatif dan 3 syarat kumulatif;
  3. Melampirkan Surat Permintaan Izin Untuk Beristri Lebih dari Seorang (Poligami) yang ditujukan kepada Kepala SKPD tempat PNS bertugas;
  4. Melampirkan Surat Permintaan Izin Untuk Beristri Lebih dari Seorang (Poligami) yang ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKD;
  5. Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan yang ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKD;
  6. Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dimadu yang ditanda tangani oleh istri dengan bermatrai;
  7. Melampirkan Surat Jaminan Berlaku Adil yang ditanda tangani oleh PNS pria dengan bermatrai.