Syarat Alternatif untuk mendapatkan Izin Perkawinan Lebih Dari Seorang (Poligami) yaitu:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dalam arti istri menderita penyakit jasmani atau rohani yang sukar disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
Syarat Kumulatif untuk mendapatkan Izin Perkawinan Lebih Dari Seorang (Poligami) yaitu:
- Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas dari istri PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan;
- Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Persyaratan bagi PNS pria untuk mendapatkan Izin Perkawinan Lebih Dari Seorang (Poligami), yaitu :
- Melampirkan persyaratan administrasi antara lain:
- Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
- Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Buku Nikah;
- Fotocopy Kartu Pegawai;
- Fotocopy Kartu Istri/Suami;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
- Fotocopy Daftar Gaji terbaru
- Melampirkan persyaratan tekhnis yaitu PNS hanya dapat mengajukan izin perkawinan lebih dari seorang (poligami) apabila ada alasan yang sah yang memenuhi minimal 1 syarat alternatif dan 3 syarat kumulatif;
- Melampirkan Surat Permintaan Izin Untuk Beristri Lebih dari Seorang (Poligami) yang ditujukan kepada Kepala SKPD tempat PNS bertugas;
- Melampirkan Surat Permintaan Izin Untuk Beristri Lebih dari Seorang (Poligami) yang ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKD;
- Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan yang ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKD;
- Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dimadu yang ditanda tangani oleh istri dengan bermatrai;
- Melampirkan Surat Jaminan Berlaku Adil yang ditanda tangani oleh PNS pria dengan bermatrai.