Kategori : Berita
Kehadiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pilar penting dalam roda pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. Namun, masih banyak yang belum mengetahui bahwa status PPPK ternyata bisa diberhentikan sebelum masa kontraknya habis jika memenuhi kriteria tertentu.
Pemberhentian PPPK pada dasarnya adalah pemutusan hubungan kerja yang menyebabkan hilangnya status sebagai PPPK. Hal ini bisa terjadi secara alamiah karena masa perjanjian berakhir, atau karena adanya pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun dasar hukum yang mengatur regulasi ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Agar tidak salah langkah dan dapat menjalankan tugas dengan maksimal, setiap PPPK wajib memahami 3 (tiga) jenis pemberhentian kerja beserta konsekuensinya. Berikut adalah rinciannya:
1. Pemberhentian dengan Hormat
Pemberhentian jenis ini dilakukan tanpa adanya unsur pelanggaran berat dari pegawai, melainkan karena kondisi-kondisi berikut:
- Berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian Kerja: Termasuk di dalamnya ketika pegawai telah memasuki batas usia pensiun (58 – 65 tahun).
- Meninggal Dunia.
- Atas Permintaan Sendiri: Pegawai dapat mengajukan pengunduran diri dengan syarat telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 90% dan target kerja juga telah tercapai minimal 90%.
- Kebijakan Pemerintah: Terjadi akibat adanya perampingan organisasi atau kebijakan strategis lainnya.
- Tidak Cakap Jasmani/Rohani: Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk bekerja kembali.
- Tidak Dapat Menjalankan Tugas: Ketidakmampuan menjalankan tugas sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian kerja.
2. Pemberhentian Tidak Atas Permintaan Sendiri
Jenis pemberhentian ini bersifat involuntary (bukan keinginan pegawai) dan sering kali diakibatkan oleh masalah kinerja atau hukum:
- Adanya putusan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun.
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati bersama instansi.
Catatan Penting: PPPK yang diberhentikan melalui kategori ini masih bisa kembali melamar sebagai PPPK dengan syarat dan ketentuan tertentu, namun bisa juga kehilangan hak melamar kembali jika pelanggarannya dinilai tidak dapat ditoleransi.
3. Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Ini adalah sanksi pemutusan hubungan kerja paling berat. Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan apabila PPPK melakukan pelanggaran fatal, yaitu:
- Melanggar Ideologi Negara: Terbukti tidak setia pada Pancasila dan UUD 1945.
- Tindak Pidana Jabatan: Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan kejahatan yang berkaitan langsung dengan jabatannya.
- Terlibat Politik Praktis: Menjadi anggota maupun pengurus Partai Politik.
- Tindak Pidana Berencana: Melakukan kejahatan/tindak pidana secara berencana.
Sanksi Tegas: Pegawai yang diberhentikan secara tidak dengan hormat TIDAK DAPAT melamar kembali sebagai PPPK. Selain itu, yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi pembayaran ganti rugi kepada negara.
BKPSDMAD Kabupaten Sambas mengimbau kepada seluruh jajaran PPPK untuk senantiasa menjaga profesionalitas, mematuhi kode etik, dan berupaya mencapai target kinerja yang telah disepakati. Pahami isi kontrak kerja dan hindari segala bentuk pelanggaran disiplin maupun hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta instansi.
Mari bersama-sama membangun Kabupaten Sambas yang lebih maju dan Berkemajuan melalui dedikasi ASN yang berintegritas!
