Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar

Sambas – Dalam situasi maraknya wabah Corona Virus Desease 19 (COVID-19) Pemerintah Kabupaten Sambas melakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home). Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Surat Edaran Bupati Sambas Nomor 800 / 5 / BKPSDMAD-E tanggal 23 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas sebagaimana telah diubah dua kali dengan Surat Edaran Nomor 800/9/BKPSDMAD-E tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bupati Sambas Nomor 800/5/BKPSDMAD-E tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas dan Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah, maka pelaksanaan WFH diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih laniut sesuai kebutuhan.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 pada saat WFH maupun bekerja di kantor yaitu selalu menggunakan masker. Selain itu dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara agar memanfatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan Aplikasi “PeduliLindungi” sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi dalam rangka Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Desease 19 (COVID-19), pada smartphone yang dimiliki. Aplikasi “Pedulilindungi” tersebut dapat diunduh melalui playstore untuk versi android dan Appstore untuk versi iOS. Pegawai Aparatur Sipil Negara juga dianjurkan untuk mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya mengunduh dan menggunakan Aplikasi “Pedulilindungi” pada smartphone masing-masing.
Menjelang bulan Ramadhan juga telah ditetapkan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1141 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas sebagai berikut :
- Hari Senin sampai dengan Kamis pukul : 08.00 – 15.00 WIB
- Istirahat pukul : 11.45 – 12.15 WIB
- Hari Jumat pukul : 08.00 – 15.30 WIB
- Istirahat pukul : 11.45 – 12.30 WIB
Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti: Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas Rawat Inap, satuan pengamanan dan pelayanan lain yang sejenis agar diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing. Jam kerja ini mulai berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya bulan Ramadhan 1441 Hijriah. (bidang informasi dan fasilitasi profesi asn/22-04-2020)
