Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar

Sambas – Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode computer assisted test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19). Dalam rangka pelaksanaan Tes Susulan bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, bersama ini disampaikan pelamar dengan nomor peserta dan nama yang dapat di (27/09/2021) Bidang Pengadaan dan Mutasi








