Kategori : Berita
Sambas – Mulai tahun ini, mekanisme kenaikan pangkat bagi ASN memasuki skema baru. Jika sebelumnya dilaksanakan 6 periode atau setiap 2 bulan sekali dalam setahun, selanjutnya akan dilaksanakan 12 periode , yakni setiap tanggal 1 januari hingga Desember, dimulai periode 1 Januari 2026 .
Dengan periodisasi baru ini, pengajuan dan penetapan kenaikan pangkat dapat berlangsung lebih cepat dan tidak perlu menunggu terlalu lama antar-periode. Setiap bulan terdapat satu periode kenaikan pangkat yang jatuh pada tanggal 1, hal ini memberikan fleksibilitas bagi ASN maupun unit kerja dalam menyiapkan dan mengajukan usulan, serta mempercepat proses verifikasi hingga penetapan.
Alur Singkat Pengusulan:
- Persiapan Berkas (Mulai Input Usul)
ASN menyiapkan dokumen pendukung, termasuk kinerja, masa kerja, serta berkas terbaru yang dipersyaratkan dan melakukan input usulan ke aplikasi DISIKAT. - Verifikasi Validasi Usulan
Admin atau unit kepegawaian memeriksa kesesuaian data, format, dan keaslian dokumen. - Tindak Lanjut Perbaikan
Usulan diunggah melalui Sistem DISIKAT, kemudian dapat dipantau statusnya, segera menindaklanjuti perbaikan sesuai catatan yang tertera. - Penetapan
Setelah seluruh proses verifikasi selesai dan memenuhi syarat, usulan akan menunggu Persetujuan teknis BKN dan penerbitan surat Keputusan sesuai periode berjalan.
Untuk melihat Surat Edaran, Timeline periodisasi, dan Tahapan utama per periode dapat mengakses halaman jadwal melalui portal resmi di: