Subbidang Pengembangan Karir mempunyai tugas mengumpul, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan teknis serta pembinaan di bidang Pengembangan Karir dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Subbidang Pengembangan Karir mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja di subbidang pengembangan karir;
  2. pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis dan pedoman pengembangan karir;
  3. pembinaan dan bimbingan teknis pengembangan karir;
  4. pelaksanaan monitoring, penyusunan bahan evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas pada subbidang pengembangan karir;
  5. pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.