Tugas belajar adalah tugas kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri, dengan meninggalkan tugas, di mana biaya pendidikannya ditanggung oleh pemerintah. PNS yang berkemampuan dan berkeinginan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dapat ditugaskan mengikuti pendidikan tertentu melalui tugas belajar.

Penugasan PNS dalam tugas belajar merupakan kebutuhan daerah melalui mekanisme seleksi yang tepat dan transparan serta diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Pembiayaan tugas belajar ditanggung oleh pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah negara lain, badan internasional, atau badan swasta dalam negeri maupun luar negeri. Tempat pendidikan PNS untuk mengikuti tugas belajar adalah lembaga pendidikan negeri atau lembaga pendidikan lain (swasta) dengan akreditasi minimal B yang bekerjasama dengan pemerintah, kementerian atau lembaga non kementerian.

Persyaratan tugas belajar ditentukan sebagai berikut:

  1. Persyaratan Umum:
    a. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
    b. Telah disetujui/direkomendasikan oleh Kepala Perangkat Daerah.
    c. Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik.
    d. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
    e. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
  2. Persyaratan Khusus:
    a. Pangkat/Golongan Ruang minimal:
    1) Jenjang D.I, II, III : Pengatur Muda / (II/a)
    2) Jenjang S.1/D.IV : Pengatur Muda Tk. I / (II/b)
    3) Jenjang S.2 : Penata Muda / (III/a)
    4) Spesialis I dan II : Penata Muda Tk. I / (III/b)
    5) Jenjang S.3 : Penata Muda Tk. I / (III/b)
    b. Usia maksimal:
    1) Jenjang D.I, II, III : 37 tahun
    2) Jenjang S.1/D.IV : 37 tahun
    3) Jenjang S.2 : 42 tahun
    4) Spesialis I dan II : 42 tahun
    5) Jenjang S.3 : 47 tahun
    c. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat selama 4 (empat) tahun terakhir dan diketahui  oleh Kepala Perangkat Daerah.
    d. Menandatangani surat pernyataan di atas materai secukupnya untuk mengabdi kepada Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali masa studi apabila telah selesai mengikuti tugas belajar.
    e. Rekomendasi dari Tim Baperjakat tentang PNS yang akan diikutsertakan dalam program tugas belajar dengan bantuan biaya pemerintah daerah.
    f. Menandatangani Pakta Integritas tentang komitmen menyelesaikan tugas belajar dan menjunjung tinggi kode etik PNS serta kesediaan mengembalikan biaya pendidikan apabila tidak dapat menyelesaikan pendidikan atau mengundurkan diri atau mengajukan permohonan pindah keluar daerah sebelum berakhirnya masa pengabdian.
    g. Lulus tahapan seleksi administrasi dan seleksi akademis Perguruan Tinggi yang dituju.

Prosedur dan Tata Cara

Sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menginformasikan kepada tiap satuan kerja dan atau unit kerja untuk mengusulkan PNS yang akan diikutsertakan dalam program tugas belajar dengan melampirkan berkas sesuai persyaratan tersebut di atas.

Bahan usulan tersebut disampaikan kepada Bupati melalui BKPSDMAD Kabupaten sambas. BKPSDMAD Kabupaten Sambas berkewajiban meneliti, mempelajari dan menyusun nama-nama yang diusulkan oleh tiap satuan kerja untuk dibahas Tim Baperjakat.

Hasil Keputusan Baperjakat selanjutnya dijadikan dasar bagi BKPSDMAD Kabupaten Sambas untuk menugaskan PNS dimaksud mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi. Apabila PNS tersebut lulus seleksi selanjutnya ditetapkan sebagai PNS dengan status Tugas Belajar yang disesuaikan dengan peringkat kelulusan.

PNS yang mengikuti pendidikan tanpa melalui mekanisme sebagaimana diuraikan di atas tidak diberikan Tugas Belajar. Tugas belajar ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Hak dan Kewajiban

PNS yang akan mengajukan Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Bagi PNS yang melaksanakan Tugas Belajar dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah, maka yang bersangkutan mendapatkan bantuan pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

PNS yang diberikan tugas belajar memiliki kewajiban:

  1. Melaporkan perkembangan pendidikannya secara berkala setiap akhir semester kepada Bupati melalui BKPSDMAD.
  2. Melaporkan kepada Bupati melalui BKPSDMAD apabila telah menyelesaikan pendidikannya.
  3. Mengganti atau mengembalikan biaya pendidikan kepada Pemerintah Daerah sebesar biaya yang sudah diterimanya selama mengikuti pendidikan serta dicabut keputusan tugas belajar apabila:
    a. tidak dapat menyelesaikan pendidikan atau menarik diri dari pendidikan, kecuali karena sakit atau meninggal dunia serta sebab-sebab lain yang bukan akibat kesalahan PNS yang bersangkutan.
    b. mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
    c. tersangkut kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas 4 (empat) tahun.