Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas tentunya tidak luput dari berbagai resiko, baik itu kecelakaan yang mengakibatkan cacat sampai dengan meninggal dunia. Bagi PNS yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas telah menyerahkan surat keputusan pensiun anumerta an. Rubiah (Staf UPT Kec. Tebas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) dan an. Syamsiar (Guru SDN 14 Pelajau Kec. Tebas Kab. Sambas) yang diserahkan oleh Kepala BKPSDMAD di ruang kerjanya.
” Pemberian SK Pensiun Anumerta ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah kepada Pegawai maupun Ahli Waris Pegawai yang ditinggalkan”, demikian disampaikan Kepala BKPSDMAD, Selasa (26/06). (Bidang Pengadaan dan Mutasi)