Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar
Kenaikan Pangkat Periode 01 April 2019
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, maka dalam rangka kelancaran proses kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Priode 01 April 2019, segera menginventarisir dan mengusulkan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya untuk Priode 01 April 2019 untuk lebih jelas nya dapat di unduh disini (18/12/2018) Bidang Pengadaan dan Mutasi