Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar
SAMBAS – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019 yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sambas Nomor 681/SETDA-ORTAL/2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019 maka Pemerintah Kabupaten Sambas membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sambas guna mengisi lowongan sebanyak 355 (tiga ratus lima puluh lima) formasi sebagaimana rincian terlampir, pengumuman ini dapat di unduh disini (Bidang Pengadaan dan Mutasi, 11-11-2019).