Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar

Sambas – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sambas Nomor 800/ 10 /BKPSDMAD-E tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bupati Sambas Nomor 800/5/ BKPSDMAD-E tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah dan Pembatasan ke Luar Masuk Aparatur Sipil Negara yang Berdomisili di Luar Kabupaten Sambas, maka Pemerintah Kabupaten Sambas memperpanjang kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Dalam Surat Edaran Bupati dimaksud menginstruksikan bagi Pegawai ASN yang berdomisili di luar Kabupaten Sambas untuk menetap di wilayah Kabupaten Sambas atau melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) sesuai dengan tingkat urgensi serta kebutuhan masing-masing Perangkat Daerah.
Sedangkan bagi Pegawai ASN pada Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Keuangan Daerah dan Puskesmas serta unit pelaksana kesehatan lainnya untuk menetap di wilayah Kabupaten Sambas. Guna memenuhi kebutuhan menetap di wilayah Kabupaten Sambas ini yang rencana mulai berlaku tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian, maka setiap perangkat daerah menyiapkan penginapan bagi Pegwai ASN.
Agar pelaksanaan WFH dan pembatasan bagi Pegawai ASN untuk ke luar wilayah Kabupaten Sambas berjalan dengan baik, maka setiap perangkat daerah dapat mengambil langkah-langkah terkait pelaksanaan sistem kerja bagi Pegawai ASN di lingkungannya sebelum pelaksanaan pembatasan keluar masuk Pegawai ASN yang berdomisili di luar Kabupaten Sambas tersebut berlaku.
Untuk lengkapnya Surat Edaran Bupati dapat diunduh di sini. (by: bidang informasi dan fas- prof-asn/14-05-2020)








