SEKILAS INFO
  • 1 tahun yang lalu - masih dalam tahap maintenance-
JAM :
Diterbitkan :
Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar

 

     Sambas – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sambas Nomor 800/ 10 /BKPSDMAD-E tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bupati Sambas Nomor 800/5/ BKPSDMAD-E tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah dan Pembatasan ke Luar Masuk Aparatur Sipil Negara yang Berdomisili di Luar Kabupaten Sambas, maka Pemerintah Kabupaten Sambas memperpanjang kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

     Dalam Surat Edaran Bupati dimaksud menginstruksikan bagi Pegawai ASN yang berdomisili di luar Kabupaten Sambas untuk menetap di wilayah Kabupaten Sambas atau melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) sesuai dengan tingkat urgensi serta kebutuhan masing-masing Perangkat Daerah.

     Sedangkan bagi Pegawai ASN pada Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Keuangan Daerah dan Puskesmas serta unit pelaksana kesehatan lainnya untuk menetap di wilayah Kabupaten Sambas. Guna memenuhi kebutuhan menetap di wilayah Kabupaten Sambas ini yang rencana mulai berlaku tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian, maka setiap perangkat daerah menyiapkan penginapan bagi Pegwai ASN.

     Agar pelaksanaan WFH dan pembatasan bagi Pegawai ASN untuk ke luar wilayah Kabupaten Sambas berjalan dengan baik, maka setiap perangkat daerah dapat mengambil langkah-langkah terkait pelaksanaan sistem kerja bagi Pegawai ASN di lingkungannya sebelum pelaksanaan pembatasan keluar masuk Pegawai ASN yang berdomisili di luar Kabupaten Sambas tersebut berlaku.

    Untuk lengkapnya Surat Edaran Bupati dapat diunduh di sini. (by: bidang informasi dan fas- prof-asn/14-05-2020)

SebelumnyaPedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Abaikan Ketentuan Larangan Mudik SesudahnyaPenyampaian Informasi Pembatalan Lomba Karya Perekayasaan (LKP) Tahun 2020
Kabupaten Sambas Resmi Gelar Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas resmi menggelar Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tahun 2026 pada...
PROFILING ASN di Lingkungan Kabupaten Sambas Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas menyelenggarakan kegiatan Profiling Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 10 sampai dengan 11 Oktober...
Persiapan Purna Tugas 2027, Pemkab Sambas Gelar Sosialisasi Ketaspenan dan Perekaman Biometrik PNS
Kamis, 8 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas bekerja sama dengan Bank Mandiri Taspen Cabang Pontianak...
Peningkatan Kapasitas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sambas Tahun 2026
Sambas, 6 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...
BKPSDMAD Kabupaten Sambas Laksanakan Asistensi Percepatan Peningkatan Skor Arsip Digital PNS Guru dan Monitoring E-Kinerja di Kecamatan Paloh dan Tangaran
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan Asistensi Percepatan Peningkatan Skor Arsip Digital PNS Guru pada Aplikasi Document Management System (DMS) dan...
MUSKAB KORPRI Kabupaten Sambas Tahun 2026 Tetapkan Dr. H. Rachmad Robbi sebagai Ketua Umum Masa Bakti 2026-2031
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Sambas melaksanakan Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) KORPRI Kabupaten Sambas Tahun 2026 pada Jumat, 25 September 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam proses regenerasi dan...


TINGGALKAN KOMENTAR