Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar

Sambas – Berdasarkan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor:B-2708/KASN/9/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Tindak Lanjut Keputusan Bersama 5 Kementerian / Lembaga, mengamanahkan bahwa Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 agar melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaran Netralitas ASN dengan melaksanakan Apel Ikrar Bersama Netralitas ASN.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangna Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas menggelar Apel Ikrar Bersama Netralitas ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada hari Selasa, 29 September 2020 di halaman Kantor BKPSDMAD Kabupaten Sambas. Apel diikuti oleh seluruh ASN di Lingkungan BKPSDMAD Kabupaten Sambas.

Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Ibu Fatma Aghitsni, S.TP., M.Si. selaku pembina apel pada acara Apel Ikrar Netralitas ASN tersebut. Pengucapan ikrar yang dibacakan oleh Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas diikuti seluruh peserta apel dengan khidmat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan dukungan ASN sebagai pelayan publik untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 di Kabupaten Sambas mendatang dan akan memberikan sanksi atau hukuman apabila terdapat ASN yang terlibat dalam ranah politik.

Selaku pembina apel, Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas dalam sambutannya mengatakan, ASN harus menjaga netralitas dalam Pilkada dan menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. (Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN, 29-09-2020).








