Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar

Sambas – Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penyuluh pertanian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menyesuaikan peraturan mengenai jabatan fungsional penyuluh pertanian dan angka kreditnya. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.

Kegiatan sosialisasi berlangsung selama 2 hari yaitu pada tanggal 17 s.d. 18 November 2020 bertempat di Gedung Diklat Kabupaten Sambas. Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Ibu Fatma Aghitsni, S.TP., M.Si. dan yang menjadi narasumber adalah Analis Kepegawaian Madya Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Ipung Wijaya, S.Sos., MM.. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para penyuluh pertanian dalam jabatan Penyuluh Pertanian jenjang Ahli sebanyak 40 orang dan Penyuluh Pertanian jenjang Terampil sebanyak 44 orang.
Pelaksanaan sosialisasi tetap mematuhi protokol kesehatan, selalu cuci tangan dengan sabun atau sanitizer dan senantiasa memakai masker. (Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN, 17-11-2020).








