Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar

Sambas – Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan merupakan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman peserta sosialisasi tentang jabatan fungsional penyuluh pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan selama 2 hari di Gedung Diklat Kabupaten Sambas ditutup oleh Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Ibu Fatma Aghitsni, S.TP., M.Si. “Kami mengucapkan terima kasih kepada peserta yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan terima kasih juga kepada narasumber, Bapak Ipung Wijaya, S.Sos., MM. yang telah memberikan pencerahan kepada kami. Semoga apa yang telah disampaikan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kita semuanya”, demikian disampaikan Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Ibu Fatma Aghitsni, S.TP. M.Si. menutup kegiatan sosialisasi.
Pelaksanaan penutupan sosialisasi tetap mematuhi protokol kesehatan, selalu cuci tangan dengan sabun atau sanitizer dan senantiasa memakai masker. (Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN, 18-11-2020).








