Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 421 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sambas Nomor 355/BKPSDMAD/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2021 maka Pemerintah Kabupaten Sambas membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sambas Sejumlah 2.694 (dua ribu enam ratus sembilan puluh empat) dengan rincian Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sambas sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) formasi, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sambas sebanyak 362 (tiga ratus enam puluh dua) formasi dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Sambas sebanyak 2.159 (dua ribu seratus lima puluh sembilan).
Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2021, dapat dilihat disini.
Pengumuman Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Non-Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2021, dapat dilihat disini.
Pengumuman Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2021, dapat dilihat disini.
Sambas, 30 Juni 2021