Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar


Sambas – Hari ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aparatur Daerah Kabupaten melaksanakan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dengan Hak Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas di Aula Utama Kantor Bupati Sambas,Kamis (25 Agustus 2021). Jumlah PNS yang akan memasuki masa purna tugas dan sekaligus menerima SK Pensiun TMT 1 September 2021 sampai dengan 1 Desember 2021 berjumlah 71 orang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sambas, SATONO, S.Sos. I., MH, mengucapkan terimakasih atas pengabdian Bapak/Ibu selama bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
“Saya berharap Bapak/Ibu dapat memaknai hal ini bukan menjadi akhir dari suatu tanggung jawab melainkan awal bagi tanggung jawab baru sebagai PNS purna tugas yang paripurna dan dapat menjadi teladan bagi PNS lainnya maupun masyarakat luar. Pandemi covid-19 yang masih memakan korban hingga saat ini pun perlu disikapi dengan tepat. masa pensiun bukanlah akhir dari sebuah pengabdian bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi merupakan anugrah yang harus disyukuri karena telah melewati masa pengabdian sekian puluh tahun untuk negara dan bangsa dan pada saatnya harus kembali pada masyarakat dengan pengabdian dalam bentuk lain dan semangat baru. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih, mudah-mudahan Bapak/Ibu mampu berkarya dan menjadi panutan yang berguna bagi Kabupaten Sambas.” demikian disampaikan Bupati Sambas.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian doorprize oleh BANK KALBAR Kepada PNS yang beruntung.


