Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar
Purna Tugas (Pensiun) adalah jaminan hari tua dan sebagai balasan jasa terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah bertahun tahun mengabdikan dirinya kepada Negara dan merupakan wujud penghormatan atas prestasi yang diperoleh dalam melaksanakan tugas sebagai Abdi Negara hingga batas akhir yang ditentukan. Tidak semua orang yang menyandang gelar sebagai abdi negara dapat melaksanakan tugas hingga akhir masa tugasnya atau pensiun disebabkan mengundurkan diri oleh karena kesehatan atau kepentingan pribadi maupun diberhentikan karena tidak dapat memenuhi ketentuan sebagai seorang abdi negara.
Hari ini, Kamis(09/12/2021) BKPSDMAD Kabupaten Sambas melaukan Kegiatan sosialisasi Purna Tugas yang bekerja sama dengan PT. TASPEN Cabang Pontianak dan PT. Bank Mandiri Tabungan Pensiun Cabang Singkawang dengan jumlah peserta 183 PNS Purna Tugas batas usia pensiun tahun 2022 dengan TMT 01 Juli 2022 s.d. 01 Desember 2022 di Aula Kantor Bupati Sambas. Acara ini dibuka oleh Bupati Sambas dalam hal ini di wakili oleh Staf ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Bapak dr. I KETUT SUKARJA.