Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar
Kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Dasar pelaksanaan Kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Adapun Jumlah PNS yang akan menerima SK Pensiun pada hari ini berjumlah 228 orang yang terdiri dari :
- Pensiun BUP TMT 1 Januari sampai dengan 1 Juli 2024 berjumlah 205 orang.
- Pensiun Janda/Duda/Yatim berjumlah 20 orang.
- Pensiun Atas Permintaan Sendiri berjumlah 3 orang.
Dalam kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada Bank Kalbar karena kegiatan ini bisa berlangsung berkat kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sambas dengan Bank Kalbar Cabang Sambas dan Pemangkat.
Foto Kegiatan