Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar
BKPSDMAD – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Kabupaten Sambas membuka kesempatan kepada Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas khusus Pelamar Prioritas, Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :