SEKILAS INFO
  • 11 bulan yang lalu - masih dalam tahap maintenance-
JAM :
Diterbitkan :
Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar

Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, penyelenggaraan tugas belajar berdasarkan prinsip terbuka untuk semua PNS oleh sebab itu dalam mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Tugas Belajar PNS dapat didownload disini.

Permohonan Tugas Belajar harus memenuhi ketentuan dan melampirkan dokumen administrasi yang dapat di download di link berikut :

  1. Permohonan Tugas Belajar
  2. Surat Rekomendasi
  3. Surat Pernyatan
  4. Surat Pernyataan Pendidikan di Luar Jam Kerja Kedinasan
  5. Surat Pernyataan Menanggung Biaya Secara Mandiri
SebelumnyaSeleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Formasi Tahun Anggaran 2024 Periode II SesudahnyaPENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE II
Digitalisasi Layanan Usul Pensiun Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas memiliki tugas dan fungsi dalam mengelola manajemen PNS termasuk salah satunya terkait pelayanan pensiun. Layanan pensiun merupakan hak...
Kegiatan Perekaman Absensi di Kantor Camat Subah
BKPSDMAD – Kantor Camat Subah melaksanakan kegiatan perekaman absensi bagi seluruh aparatur pada jam kerja sebagai bagian dari upaya peningkatan kedisiplinan dan akuntabilitas pegawai. Kegiatan ini berlangsung di lingkungan Kantor...
BerAKHLAK ASN: Nilai Kompeten sebagai Fondasi ASN Profesional dan Berdaya Saing
Dalam menghadapi dinamika perubahan lingkungan strategis, kemajuan teknologi, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi. Nilai Kompeten dalam Core Values BerAKHLAK...
BerAKHLAK ASN: Akuntabel sebagai Pilar Integritas dan Kepercayaan dalam Pelayanan Publik
Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan dipercaya masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk mengimplementasikan nilai dasar BerAKHLAK secara konsisten. Setelah sebelumnya membahas nilai Berorientasi Pelayanan,...
Perkuat Manajemen ASN, BKPSDMAD Sambas Lakukan Koordinasi ke Kanreg V BKN Jakarta
Dalam rangka memperkuat tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan koordinasi ke Kantor Regional V Badan...
BKPSDMAD Kabupaten Sambas Laksanakan Pendampingan e-Kinerja SIASN, Pemutakhiran Tapera, dan Fasilitasi SLKS di Kecamatan Paloh
Dalam rangka percepatan penyampaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi e-Kinerja SIASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan pendampingan dan fasilitasi bagi...


TINGGALKAN KOMENTAR