Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar
Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, penyelenggaraan tugas belajar berdasarkan prinsip terbuka untuk semua PNS oleh sebab itu dalam mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Tugas Belajar PNS dapat didownload disini.
Permohonan Tugas Belajar harus memenuhi ketentuan dan melampirkan dokumen administrasi yang dapat di download di link berikut :