Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar
Sambas – dikutip dari laman BKN, ”Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Melalui SE tersebut, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik”. untuk lebih lanjutnya baca pedoman Penjatuhan Saksi bagi ASN disini (bidang informasi dan fasilitasi profesi asn/27-04-2020)
