Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar

Sambas – Merujuk Pada Bupati Sambas Nomor 07/PANPEL-BKPSDMAD/2021 Tanggal 30 Juli 2021 tentang Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Non Guru (PPPK Non Guru) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan Perlamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 4 s.d. 6 Agustus 2021 melalui akun masing-masing pada laman http://sscasn.bkn.go.id/.
Panitia Pelaksana seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kabupaten Sambas telah memverifikasi ulang berkas pelamar CPNS dan PPPK Non Guru yang melakukan sanggahan dengan hasil akhir dapat di . (Subbidang Pengadaan dan Pensiun, 15-08-2021)








